Rabu, 09 November 2011

Take Home PKn


1.                  Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia. Hal tersebut telah disepakati sejak bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai Negara merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Semua pengaturan penyelenggaraan kehidupan kenegaraan bagi bangsa Indonesia harus mengacu pada pancasila. Disamping itu pancasila juga dikatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Ini berarti bahwa berbagai upaya pengembangan tata kehidupan kenegaraan yang berkaitan dengan norma dan aturan hukum apapun dalam kehidupan berbangsa harus berdasar pada pancasila.
Dalam proses reformasi dewasa ini, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, telah mengembalikan/menjustifikasi kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu, segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila keempat) harus juga mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan.
Upaya gerakan reformasi dalam mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila sabagai dasar Negara Republik Indonesia yaitu, dibandingkan dengan masa orde baru, di era gerakan reformasi sekarang ini banyak bukti yang menunjukkan bahwa pancasila itu adalah bersifat reformatif dan aspiratif, seperti banyak munculnya partai politik, terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, terbukanya kebebasan pers, mudahnya berdialog dan bermusyawarah dengan penguasa, nilai-nilai hak asasi manusia mulai ditegakkan dan diperjuangkan, dan lain sebagainya. Karena pancasila merupakan ideologi terbuka, dinamis, dan reformatif maka nilai-nilai kandungannya perlu diinterpretasi secara rasional agar kontekstual, dan dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia.

2.         Nilai-nilai dasar dalam pancasila meliputi sila-sila dalam pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai tersebut adalah esensi sila-sila pancasila yang bersifat universal, bisa berlaku dimana saja dan kapan saja. Nilai-nilai tersebut mengandung cita-cita, tujuan dan nilai-nilai yang kokoh baik dan benar untuk diperjuangkan dalam kehidupan manusia di dunia ini. Dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, praktik pengmalannya atau konsekuensi yang harus dilakukan harus fungsional, artinya nilai-nilai yang ada di dalam pancasila tersebut diterapkan dalam kehidupan manusia Indonesia secara nyata. Dalam hal ini aktualisasinya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) Aktualisasi nilai-nilai pancasila secara obyektif dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain itu aktualisasi meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainya. (2) Aktualisasi nilai-nilai pancasila secara subyektif dalam diri manusia Indonesia pada setiap individu maupun kelompok sosial, terutama pada aspek moral dalam kaitannya dengan hidup bernegara dan bermasyarakat. Aktualisasi subyektif tersebut termasuk juga dipraktikkan oleh rakyat biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara terutama para elit politik dalam kegiatan berpolitik. Semua individu dan dan kelopmpok sosial tersebut, dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan Indonesia harus mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai pancasila.
Peran Negara terhadap konsistensi pancasila dewasa ini harus diterapkan di semua aspek pemerintahan baik itu kelembagaan atau bahkan sistem perekonomian dunia, yang dikenal dengan istilah Neoligralisme. Tetapi masalahnya disini adalah apakah ekonomi yang di anut oleh Indonesia adalah ekonomi yang berdasar pancasila masih dapat di implementasikan. Sedangkan secara defacto di lapangan, sisyem ekonomi kita ini tidak berdasarkan pada pancasila. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya bangunan-bangunan yang bertaraf internasional. Seperti mol dan supermarket, belanja di dalamnya itu artinya menambah dan menguatkan perekonomian luar negeri. Karena, sebagian besar sahamnya dimiliki oelh orang asing. Dan tanpa kita sadari bahwa ternyata sitem ekonomi luar Negeri-lah yang menguasai perekonomian di Negeri kita. Yang awalnya ingin memajukan Negara sendiri, tapi justru memajukan negara orang lain. Ibarat makan buah simalakama, tidak diadakan pembangunan Negara kita di anggap ketinggalan zaman, diadakan pembangunan tapi juga tidak membuahkan hasil yang maksimal bagi Nengeri kita. Kekuatan ekonomi kita yang sesungguhnya  berada di pasar-pasar tradisional, yang bahan dasarnya atau bahan bakunya dari para petani-petani Indonesia. Karena gengsi dan takut dikatakan tidak gaul, maka kita memilih untuk belanja di mol atau di supermarket, meskipun hanya belanja seikat sayur bayam.

3          Peran Masyarakat dan Negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan demokratis dalam nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani yaitu, nilai penting yang melekat dalam masyarakat madani adalah partisipasi politik dalam arti peran masyarakat sangat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan publik atau masyarakat dapat mewarnai keputusan publik. Disamping itu juga ada akuntabilitas Negara, dalam arti Negara harus bisa memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kebijakan publik yang di ambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, efisien dan efektif dalam arti tidak merusak atau bertentangan dengan nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
Mewujudkan masyarakat madani yang dapat digunakan sebagai kontrol publik secara hakiki dapat dirumuskan sebagai berikut: yaitu pengelompokkan anggota-anggota masyarakat sebagai warga negara yang mandiri dapat dengan bebas dan egaliter bertindak secara aktif dalam tataran wacana maupun praksis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan. Artikulasi kepentingan dapat disalurkan baik melalui individu maupun kelompok tanpa ada tekanan dari pemegang kekuasaan.
Masyarakat madani, di mana masyarakat hidup damai, dengan minimum kekerasan, adil dan hak-hak manusia dapat di ungkapkan dengan bebas dan dilindungi. Masyarakat beradab tertib dan teratur oleh hukum, agama dan moral, serta memilih dan mengawasi pemerintahannya melalui perwakilan yang bertanggung jawab kepada rakyat.

4.      Menurut pengamatan saya anggota badan perwakilan legislatif yaitu DPR belum dapat menjalankan peranannya secara optimal di Negara kita. Padahal, sebelum dinobatkan menjadi dewan perwakilan rakyat, badan legislatif ini sudah bersumpah untuk menjalankan atau melaksanakan UUD 1945 dan pancasila. Tapi,  menurut pengamatan saya dari zaman orde lama sampai sekarang ini zaman reformasi, tidak ada badan legislatif maupun eksekutif yang melaksanakan seluruh isi UUD 1945 dan pancasila, justru disini sebaliknya, banyak anggota Dewan yang menyalahi dan melanggar sumpah tersebut.
Jika kita menelaah fenomena-fenomena yang baru ini terjadi di Negara kita, yaitu mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang banyak merugikan rakyat. Misalnya, konfrensi minyak tanah ke elpiji serta BLT (bantuan langsung tunai). Kabarnya kebijakan tersebut tanpa dirundingkan atau disyahkan terlebih dahulu oleh Dewan legislatif. Tiba-tiba pemerintah memberlakukan kebijakan itu, serta kurangnya disosialisasikan kepada khalayak. Hingga akhirnya menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, khususnya kelas menengah kebawah. Bahkan ada diantara mereka yang menjadikan tabung gas dan elpiji yang diberikan pemerintah secara gratis hanya dijadikan sebagai barang hiasan saja dirumahnya. Itu semua mereka lakukan karena ada beberapa alasan, yaitu tidak tahu menggunakannya, takut meledak dan lain sebagainya. Sedangkan mengenai BLT, kebijakan tersebut ternyata dikeluarkan juga oleh pemerintah, walaupun tanpa persetujuan DPR. Dan kebijakan ini juga menuai pro dan kontra karena tidak semua rakyat miskin mendapatkannya. Kalau menurut pendapat saya, sebaiknya jangan langsung diberikan secara percuma, tapi masyarakat harus melakukan sesuatu terlebih dahulu sebelum mendapatkannya. Misalnya, bekerja bergotong royong dilingkungannya, mengadakan penghijauan dan lain sebagainya. Manfaatnya tidak hanya dapat dirasakan oleh lingkungan sekitarnya, tapi juga meminimalisir pemanasan global (global warming). Kabarnya hal tersebut telah diusut oleh anggota badan perwakilan legislatif, karena sudah merugikan dan menyengsarakan rakyat. Tetapi entah kenapa urusan tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Apakah karena kebijakan tersebut mengenakkan dewan atau malah ada yang lain dibelakang itu. Buktinya banyak para pejabat yang di tangkap oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), karena kolusi, korupsi dan nepotisme. Itulah sebagian dari banyak contoh bahwa anggota dewan legislative belum menjalankan peranannya secara optimal di Negara kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar